Subang Cybernasa.com
Kepala Bapenda Kabupaten Subang, diwakili Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Drs. Rusdianto, AP., M.E menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan pemberitahuan telah dilakukan namun tidak diindahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. “Kami telah memberikan berbagai kemudahan dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Namun, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak kooperatif, sehingga kami perlu mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan,” Rabu 18 September 2024
Drs.Rudianto.AP.M
E menambahkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Subang melaksanakan giat berupa Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa penagihan tunggakan kewajiban pihak ketiga terhadap Badan Pendapatan Daerah bahwasanya telah kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Subang memberikan Surat Kuasa khusus ( SKK ) penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pihak Kejaksaan Negeri -
juga berperan penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan pemerintah dalam hal ini bayar pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tahun 2024 ini piutang Pajak Daerah sebesar Rp 1.8 Milyar sampai bulan September yang sudah terealisasi sebesar Rp 243 Juta.
×

