*SUBANG* - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Undangan dari DPRD Kabupaten Subang berkaitan dengan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati atas Dua Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Senin (07/09/2026)

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang, pada 31/08/2026, tentang Rencana Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Wakil Bupati Subang menyampaikan Dua Raperda Perubahan, yakni :


1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Paripurna Penjelasan Bupati atas Dua Raperda, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., dengan didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, dengan dihadiri sebanyak 32 orang anggota dewan. 

Dalam paparan penjelasan Bupati Subang atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 yang diwakili Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi yang akrab disapa Kang Akur, dijelaskan bahwa penyusunan perubahan ini berpedoman pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dijabarkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Selain itu juga disampaikan bahwa, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada sidang paripurna dewan merupakan rancangan yang bersumber dari perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 merupakan perangkat yang berasal dari pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu APBD parsial 1, APBD parsial 2 dan APBD parsial 3.

Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,736 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 1,043 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,689 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,211 miliar.Â