WAKATOBI, | Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran pengawasan aparat.

Di Kabupaten Wakatobi, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL melakukan operasi pasar gabungan dengan menyasar sejumlah toko eceran sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut tidak hanya berujung pada penindakan. Petugas juga turun langsung memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai dan cara mengenali rokok ilegal.

Hasilnya, 12 toko menjadi sasaran penindakan.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menegah 948 bungkus atau sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Sebagian besar merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Rokok tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Humas Bea Cukai Kendari menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” ujarnya, Senin (24/8/2026).