Menindaklanjuti pasal 50 undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan dalam rangka peningkatan literasi untuk mewujudkan Subang menuju kabupaten literasi diperlukan ketersediaan koleksi bacaan untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat. Sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatkan budaya membaca.
Dengan Instruksi Bupati Subang dengan Nomor: PS. 01/2231/Disarpus tentang gerakan Satu ASN Satu Buku.
