Subang - Terkait dugaan oknum Amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo kabupaten Subang telah memalsukan akte cerai atas nama Surwarti binti Rastam Warga setelah mengadakan audensi dengan pihak Desa Cisaga.
Sementara itu, ketua Umum LSM Pendekar Kabupaten Subang Ferri Mustaqim yang didampingi kuasa hukum LSM Pendekar Yang Mulya irwan Yudistira SH, Bpk Saepulloh SH dan Kang Wahyudin Dewan Pembina LSM Pendekar Subang, menegaskan perilaku oknum Amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Berinisial S. Ini sungguh memalukan dan sudah merugikan Masyarakat kecil yang awam, maka dengan kejadian tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi "Dari Audesi yang kedua kalinya bersama apatur Desa cisaga, oknum Amil tersebut yang jelas sudah banyak melakukan kesalahan yang berakibat merugikan masyarakat .Senin (9/12/2024) Tandas nya.
Seperti telah dialami Surwarti binti Rastam dirinya sempat mengurus pembuatan surat Akte cerai dan meminta bantuan kepada amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo inisial S dengan biayaya sebesar Rp. 4,000.000 ( Empat Juta Rupiah).
Nyatanya kasus ini terendus berawal dari Akan membuat KK Kartu Keluarga dengan suami yang ke duanya, akte cerai a/n Surwarti Binti Rastam PALSU,
×

