Subang - Cybernasa.com
M.Irwan Yustiarta S.H.,Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang 2024, Hadir Sebagai Narasumber/ Pemateri Dalam Acara Sosialisasi Bawaslu Subang Dengan Gema Pengawasan Partisipatif Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bertempat di Balroom Hotel Alaska Rabu 11 September 2024.
Telah Memberikan Bahan Kajian Dari Perpektif Hukum Tentang Pengawasan Partisipatif Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang Dalam Pilkada 2024 - 2029 Semoga Kajian Uraian Singkat Saya Yang Di Terima Para Perwakilan Dinas Dan Camat Se-Kabupaten Subang Bisa Di Pelajari Dan Di Pahami Sepenuhnya Untuk Dapat Di Implentasikan Di Masing - Masing Dinas / Badan Dan Kantor Camat Sekabupaten Subang Selaku Aparatur Sipil Negara Kab.Subang.
Adapun Yang Menjadi Dasar Hukum Dan Atau Legal standing Keberadaan Netralitas ASN Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 Dan Khususnya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Subang 2024 Adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN,PP Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Corps Dan Kode Etik.
×

