Subang.Cybernasa.com
Untuk menjaga Netralitas dan Independensi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,KPUD Subang harus menolak dan memberhentikan PPK yang Bermasalah.
M.Irwan.Yustiarta.S.H.,Ketua Umum Forum Transparansi Pilkada Subang dihubungi melalu Seluler Jum'at 10 Mei 2024 menuturkan,"Setelah KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2024,acara Pemilihan Umum beberapa Bulan Ke depan akan segera digelar secara serentak."Tuturnya.
×

