Subang CyberNasa : Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan audiensi ke Kantor Direktorat Transportasi Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta Pusat. Selasa, 28 Juni 2022.

Audiensi tersebut membahas mengenai pembangunan di Kabupaten Subang khususnya pembangunan jalan yang telah masuk kedalam Perpres No. 87 tahun 2021 yang tidak masuk dalam skema DAK pemerintah pusat. Untuk itu, Kang Jimat berusaha untuk mencoba mencari solusi dan skema lain demi keberlangsungan pembangunan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) sendiri adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum. 

Kepala Badan BP4D Hari Rubiyanto menyampaikan bahwa Pak bupati ingin membuka jalan di area Barat untuk menggabungkan jalan antara Jalan Kabupaten dengan Jalan Provinsi.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa