Subang, 26 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Subang menggelar Rapat Lelang/Tender Dini Tahun 2025 di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memenuhi bukti dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Daerah (Asda) 3 Subang, H. Dadang Kurnianudin; Inspektur Daerah; dan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Acara dibuka oleh Asda 3, yang menyampaikan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.


Dalam sambutannya, Asda 3 menegaskan pentingnya persiapan sistematis untuk memastikan kelancaran pengadaan barang dan jasa. “Proses pengadaan barang dan modal harus dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2025, mengingat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) berlaku pada hari kerja pertama tahun berjalan, sesuai peraturan perbendaharaan,” ujar Dadang Kurnianudin.

Ia menekankan tiga langkah penting:
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar