Subang - Kordinator Alurus Bawah Andi L Hakim , mengutuk keras apah yang terjadi terkait pengusiran wartawan saat bekerja mencari informasi di wilayah Desa Ciasem baru kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, senin (16/2/2026.
Andi L.Hakim yang sering di sapa Andi Gondrong menjelaskan menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh,dan menyebarluskan informasi tindakan melawan hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp.500 juta sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,tindakan ini melanggar kemerdekaan Pers yang dijamin konstitusi ujarnya.
Kronologis saat adanya audensi antara warga dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Cisam Baru, Kepala Desa Ciasem Baru Indah Aprianti S.H.,dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput jalannya pertemuan tersebut.
Dalam audisi warga Dusun Babakan, menuntut relokasi kandang ayam yang berdiri ditengah pemukiman, yang menimbulkan bau menyengat, juga serbuan lalat mengganggu kenyamanan, juga mengacam kesehatan masyarakat.
