*Subang* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., didampingi Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Rabu (09/09/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., tersebut beragendakan:

- Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang

1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

- Pembentukan Pansus 5 - Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Dalam penyampaian jawaban/tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Subang, Kang Rey mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang atas tanggapan, usulan, saran, dukungan dan perhatian secara seksama terhadap Pembentukan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Kang Rey menjawab Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menanggapi tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, Kang Rey menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel mulai dari penataan, inventarisasi, pengamanan, hingga pemanfaatannya.