*SUBANG* - Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang perihal Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Dua Raperda, yakni RAPBD Anggaran Tahun 2027 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Selasa (15/09/2026).

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Wakil Ketua I HA Kosim, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir dengan hidup Anggota Dewan sebanyak 30 orang. 


Sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 31 Agustus 2026, agenda Rapat Paripurna pada Selasa (15/09/2026) digelar dengan agenda pengungkapan pendapat umum fraksi-fraksi tentang dua buah Raperda, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan Bupati atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., MM, mewakili Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, SIP, menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pemajuan Kebudayaan. 


Di awal penyampaiannya tentang kemajuan kebudayaan, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan atas dukungan dan perhatiannya dalam rangka pembangunan Kabupaten Subang.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang pada Rapat Paripurna, Senin (14/09/2026), Wakil Bupati Subang mengapresiasi dan mendukung penuh rancangan peraturan daerah tersebut.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memandang bahwa penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang pemajuan Kebudayaan, merupakan langkah strategi dalam memperkuat komitmen bersama untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Subang. 

Kang Akur menyampaikan bahwa kemajuan pembangunan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial atau pertunjukan semata. 

Pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.Â